Kumpulan Berita
Pihak Termohon dan turut Termohon lantas menyerahkan bukti-bukti dokumen ke hadapan Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan yang memimpin jalannya sidang.
Roy Suryo awalnya menyangka sikap aparat kepolisian yang tak mengusut tuntas perkara ijazah Jokowi berkaitan dengan pasar Pramuka.
Roy menemukan sejumlah kejanggalan termasuk tanda tangan pada skripsi Jokowi.
Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan jilid pertama Roy Suryo.
Eks Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Binsar Gultom meyakini ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadirkan dan diperlihatkan kepada publik, dalam persidangan pokok perkara yang menjerat pakar telematika Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai, penelitian yang dilakukan pakar telematika Roy Suryo terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ijazah tersebut palsu.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut praperadilan jilid V terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal menjadi upaya praperadilan terakhir yang diajukan kliennya. Sebab, Roy Suryo telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026.
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menilai Jokowi harus hadir dalam sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.