Kumpulan Berita
Roy Suryo memastikan uang Rp5 juta hasil praperadilan ganti rugi yang diajukannya akan diberikan pada orang-orang berhak, bukan masuk ke kantong pribadinya.
Pembacaan dakwaan terhadapnya rencananya bakal dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 di PN Jakarta Timur.
Adapun dalam praperadilan ganti kerugian tersebut, Termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Cq Polda Metro Jaya Cq Kasubdit Kemneg Cq Penyidik.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo pada hari ini, Selasa (15/9/2026). Roy Suryo pun meminta masyarakat untuk mendoakan agar putusan yang akan dibacakan hakim dapat diterima dengan baik.
Sejak awal perkara ijazah Jokowi ini bergulir, dirinya tak pernah lari dari proses hukum yang berjalan. Untuk itu, Roy justru menantang kehadiran Jokowi selaku terlapor agar berani hadir di persidangan.
Sikap itu ditujukan Roy Suryo sebagai bantahan untuk pihak yang menganggapnya memiliki motif finansial dalam gugatan praperadilan ini. Ia mengatakan langkah hukum ini murni untuk mencari keadilan.
Pihak Termohon dan turut Termohon lantas menyerahkan bukti-bukti dokumen ke hadapan Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan yang memimpin jalannya sidang.
Roy Suryo awalnya menyangka sikap aparat kepolisian yang tak mengusut tuntas perkara ijazah Jokowi berkaitan dengan pasar Pramuka.