Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Tifa, hingga eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Rabu (19/8/2026). Ketiganya menjalani persidangan di ruang berbeda.
Kubu Roy Suryo menyoroti sejumlah persoalan hukum dalam sidang praperadilan keempat terkait kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menilai proses hukum yang dialami Roy Suryo, dan Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai "dagelan penegakan hukum".
Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya membacakan permohonan praperadilan soal pencekalannya PN Jakarta Selatan pada Jumat (14/8/2026). Ada 10 poin permohonan yang dibacakan dalam petitumnya yang intinya meminta hakim memutuskan pencekalan dan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait pencekalan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya, Jumat (14/8/2026). Sidang saat ini memasuki agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Roy Suryo.
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy.
Dokter Tifauzia Tyassuma memastikan bakal tetap menghadiri sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya, penghentian penuntutan dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi langkah praperadilan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), dan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Keduanya diharapkan mengikuti persidangan hingga pokok perkara untuk membuktikan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.