Kumpulan Berita
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan pihaknya akan menerima apa pun putusan hakim dalam sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan, yang kembali diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kubu Polda Metro Jaya menghadirkan Ahli Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, dalam sidang praperadilan jilid III terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah terhadap Roy Suryo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Pakar telematika, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan kali ini merupakan praperadilan jilid keempat yang berfokus pada pencekalan terhadap dirinya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2026).
Tim kuasa hukum Roy Suryo tetap mempertahankan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang pembacaan replik praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/7/2026).
Menurut termohon, kuitansi maupun bukti pembayaran yang diajukan pemohon hanya membuktikan adanya pengeluaran uang.