Kumpulan Berita
Selain bukti dan saksi, kubu Roy Suryo juga akan menhadirkan ahli pidana di pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (1/7/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, optimistis permohonan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dikabulkan. Menurutnya, penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengaku heran dengan keputusan jaksa yang menangguhkan penahanan Roy Suryo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh penyidik. Menurutnya, selama berpraktik sebagai advokat, ia belum pernah menemukan kasus serupa.
Kuasa hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mencurigai adanya strategi tertentu di balik perbedaan langkah hukum yang dilakukan Roy Suryo dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Strategi ini dinilai sengaja dimanfaatkan pihak Roy Suryo.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan menyiapkan replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kliennya. Dalam replik tersebut, kuasa hukum akan menyoroti dugaan ketidakkonsistenan argumentasi hukum yang disampaikan pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadao Roy Suryo sah menurut hukum.
Baik Roy Suryo maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan mengenai persidangan kepada media.