Kumpulan Berita
Roy Suryo menyampaikan penolakan tawaran Restorative Justice dan menolak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (17/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pertama, JPU mendakwa Roy karena telah melakukan fitnah menuding ijazah Jokowi palsu.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap sejumlah unggahan di sarana informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.
Roy Suryo memastikan uang Rp5 juta hasil praperadilan ganti rugi yang diajukannya akan diberikan pada orang-orang berhak, bukan masuk ke kantong pribadinya.
Pembacaan dakwaan terhadapnya rencananya bakal dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 di PN Jakarta Timur.
Adapun dalam praperadilan ganti kerugian tersebut, Termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Cq Polda Metro Jaya Cq Kasubdit Kemneg Cq Penyidik.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo pada hari ini, Selasa (15/9/2026). Roy Suryo pun meminta masyarakat untuk mendoakan agar putusan yang akan dibacakan hakim dapat diterima dengan baik.
Sejak awal perkara ijazah Jokowi ini bergulir, dirinya tak pernah lari dari proses hukum yang berjalan. Untuk itu, Roy justru menantang kehadiran Jokowi selaku terlapor agar berani hadir di persidangan.