Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (7/7/2026).
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, merespons gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Refly menjelaskan tujuan menggugat pasal ITE tersebut, adalah merontokkan pasal yang menyematkan ancaman hukuman 8 tahun penjara
Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih berencana mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta perhatian terhadap status penangguhan penahanan Roy Suryo, tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan menyoroti perbedaan langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, setelah keduanya ditangkap Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya siap menghadapi permohonan praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede menyebutkan, pihaknya yakin 100% hakim bakal menolak praperadilan Roy Suryo. Terlebih, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan yang bisa meyakinkan hakim proses penangkapan Roy Suryo sesuai aturan.
Kubu Roy Suryo meyakini praperadilan yang diajukan bakal dikabulkan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang putusan pun bakal digelar pada pekan depan.