Kumpulan Berita
Pakar telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini, ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Ketua Umum Gibranisti sekaligus pendiri kanal YouTube Bang Bill Offside, Taufik Bilfaqih.
Sidang putusan praperadilan jilid II yang diajukan pakar telematika Roy Suryo akan digelar pada Senin 20 Juli 2026. Gugatan praperadilan ini diajukan Roy Suryo atas penetapan tersangka di kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pakar telematika Roy Suryo kembali menjalani sidang praperadilan dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (16/7/2026). Roy Suryo tiba di PN Jaksel sekitar pukul 14.02 WIB dengan mengenakan kemeja putih yang dibalut jas hitam.
Kubu Roy Suryo mengkritik keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah, atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka, Rabu (15/7/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari pihak Termohon, yakni Polda Metro Jaya.
Ahli hukum pidana Didit Wijayanti dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026). Dia pun mempersoalkan alat bukti dalam kasus tersebut.
Kubu Roy Suryo menghadirkan penyanyi Krisna Mukti sebagai salah satu saksi di sidang praperadilan, sah tidaknya penetapan tersangka ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (14/7/2026) ini. Dia pun mengungkapkan soal pemanggilannya oleh polisi dalam kasus itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo.