Kumpulan Berita
Ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, serta advokat Suhadi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/8/2026). Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap ketentuan praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
Tim kuasa hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid V, terkait perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat kliennya. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menilai keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait pencekalan terhadap kliennya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (19/8/2026) semakin memperkuat dalil bahwa pencekalan tersebut tidak sah.
Kubu Roy Suryo menyoroti sejumlah persoalan hukum dalam sidang praperadilan keempat terkait kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menilai proses hukum yang dialami Roy Suryo, dan Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai "dagelan penegakan hukum".
Pakar telematika, Roy Suryo merespons tantangan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dirinya mengikuti sidang pokok perkara, kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, alih-alih mengajukan praperadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait pencekalan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya, Jumat (14/8/2026). Sidang saat ini memasuki agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Roy Suryo.
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy.