Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya bakal menentukan nasib perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
Lechumanan meminta hal tersebut supaya kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu tak berlarut-larut. Dia berharap agar Kejati DKI Jakarta segera mempelajari berkas hingga melakukan P21.
Polisi justru mempertanyakan alasan permintaan penghentian penyidikan tersebut.
Menurutnya, temuan ini menguatkan dugaan bahwa ijazah tersebut palsu.
Pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya diduga sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih mendalami berkas perkara dengan tersangka Roy Suryo Cs tersebut.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali menjalani kewajiban lapor ke-25 pada Kamis (7/5/2026). Wajib lapor ini merupakan buntut laporan yang dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu.
Refli menegaskan, Roy dan Tifa hanya akan disidang atas tudingan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.