Kumpulan Berita
Pakar telematika, Roy Suryo tersenyum saat mendengarkan putusan praperadilannya dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Terlebih, para pendukungnya turut meneriakkan takbir dan bertepuk tangan menyambut putusan tersebut.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo, oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/7/2026). Maka itu, penangkapan terhadap Roy Suryo dianggap tidak sah.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Puluhan pendukung Roy Suryo turut mendatangi pengadilan.
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, merespons gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Refly menjelaskan tujuan menggugat pasal ITE tersebut, adalah merontokkan pasal yang menyematkan ancaman hukuman 8 tahun penjara
Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan tidak mempersoalkan langkah hukum tersebut karena merupakan hak setiap warga negara.
Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan menyoroti perbedaan langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, setelah keduanya ditangkap Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya siap menghadapi permohonan praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.