Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo pada hari ini, Selasa (15/9/2026). Roy Suryo pun meminta masyarakat untuk mendoakan agar putusan yang akan dibacakan hakim dapat diterima dengan baik.
Sejak awal perkara ijazah Jokowi ini bergulir, dirinya tak pernah lari dari proses hukum yang berjalan. Untuk itu, Roy justru menantang kehadiran Jokowi selaku terlapor agar berani hadir di persidangan.
Sikap itu ditujukan Roy Suryo sebagai bantahan untuk pihak yang menganggapnya memiliki motif finansial dalam gugatan praperadilan ini. Ia mengatakan langkah hukum ini murni untuk mencari keadilan.
Pihak Termohon dan turut Termohon lantas menyerahkan bukti-bukti dokumen ke hadapan Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan yang memimpin jalannya sidang.
Roy Suryo awalnya menyangka sikap aparat kepolisian yang tak mengusut tuntas perkara ijazah Jokowi berkaitan dengan pasar Pramuka.
Roy menemukan sejumlah kejanggalan termasuk tanda tangan pada skripsi Jokowi.
Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan jilid pertama Roy Suryo.
Eks Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Binsar Gultom meyakini ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadirkan dan diperlihatkan kepada publik, dalam persidangan pokok perkara yang menjerat pakar telematika Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.