Kumpulan Berita
Pakar telematika Roy Suryo bersumpah bahwa di dalam skripsi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak terdapat lembar pengesahan. Hal itu diungkapkannya dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (25/11/2025).
Mantan Hakim Agung periode 2011??"2018, Gayus Lumbuun, menilai proses hukum terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya dihentikan. Termasuk di dalamnya perkara pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Namun, Roy Suryo tidak akan tinggal diam untuk membahas ijazah Gibran.
Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan Roy Suryo Cs, tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Masa pencekalan diperpanjang dari sebelumnya 20 hari menjadi 6 bulan.
Polda Metro Jaya menanggapi keinginan Roy Suryo cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
Polda Metro Jaya melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo cs serta seluruh tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kedatangan Roy Suryo Cs ini untuk mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah tersebut.
Dia menjelaskan, pokok permasalahan tersebut terkait dugaan pencemaran dan fitnah terhadap Jokowi.