Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dokter Tifauzia Tyassuma memastikan bakal tetap menghadiri sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya, penghentian penuntutan dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi langkah praperadilan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), dan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Keduanya diharapkan mengikuti persidangan hingga pokok perkara untuk membuktikan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.
Tersangka pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menampilkan ijazah terlegalisir suami Iriana itu pada 2005 dan 2010. Roy menyebut legalisir ijazah yang digunakan untuk pencalonan Wali Kota Solo itu sama persis.
Sementara itu, Firman juga menyoroti adanya gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Menurutnya, pihak Roy Suryo ingin membuktikan di pokok perkara, namun mengajukan praperadilan.
Oleh karena itu, Refly menegaskan bahwa tidak ada yang salah jika Roy Suryo menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan, termasuk harus dilakukan berulang kali.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana permohonan praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/8/2026).
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan jilid 4, yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait pencekalan dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).