Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kompak meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/7/2026).
Kuasa hukum Roy, Refly Harun menegaskan, penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE merupakan bentuk kedzaliman.
Lechumanan meminta agar Polda Metro Jaya terlebih dahulu memanggil Roy Suryo.
Terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026) pagi. Tifa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan dicecar 23 pertanyaan.
Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Putusan tersebut dinilai menunjukkan adanya objektivitas dari lembaga peradilan itu sendiri.
Pakar telematika Roy Suryo menyampaikan rasa syukurnya, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya terkait sah atau tidaknya penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, putusan tersebut menjadi babak baru bagi penegakan hukum di Indonesia.