Kumpulan Berita
Sidang pokok perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 17 September 2026.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan. Polda Metro Jaya menghormati putusan tersebut.
Pakar Telematika Roy Suryo mengaku tidak kapok meski praperadilannya kerap ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Dia pun kembali mengajukan praperadilan jilid 5 tentang ganti kerugian, dan sidang perdana bakal digelar pada Senin, 31 Agustus 2026.
Majelis hakim PN Jakarta Timur yang memiliki kewenangan untuk kualitas dan kuantitas alat bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo.
Sidang dipimpin hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan dengan dihadiri Roy Suryo dan tim pengacaranya serta kubu Polda Metro Jaya.
Pakar Telematika KRMT Roy Suryo Notodiprojo menanggapi video Budi Arie yang juga merupakan mantan Menteri Koperasi tersebut.
Pakar telematika, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kelima kalinya. Kali ini, praperadilan tersebut berkaitan dengan permintaan ganti kerugian atas proses hukum yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, serta advokat Suhadi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/8/2026). Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap ketentuan praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.