Kumpulan Berita
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali menjalani kewajiban lapor ke-25 pada Kamis (7/5/2026). Wajib lapor ini merupakan buntut laporan yang dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu.
Refli menegaskan, Roy dan Tifa hanya akan disidang atas tudingan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kreator konten Topi Merah menduga hasil analisis Rismon Sianipar terkait ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi merupakan hasil rekayasa atau editing.
Tersangka pencemaran nama baik dan fitnah, Roy Suryo menampilkan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik istrinya, Ismarindiyani Priyanti. Ia menampilkan hal itu untuk membantah adanya tulisan 'Gadhaj Adam'.
Dalam surat tersebut, Refly Harun menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap Roy dan dr Tifa sebagai tersangka
Refly Harun meminta Kejagung segera menghentikan perkara tersebut karena dianggap sudah tidak layak ditindaklanjuti, baik secara formil maupun materiil.
Pakar telematika Roy Suryo menemukan kejanggalan dalam ijazah kelulusan Rismon Sianipar di Universitas Gadjah Mada.
Tersangka pencemaran nama baik, Roy Suryo, mengaku memiliki peran di balik buku berjudul Gibran End Game yang ditulis Rismon Hasiholan Sianipar. Namun, Roy menyebut Rismon tidak pernah mengakuinya.