Kumpulan Berita
Sidang putusan praperadilan jilid II yang diajukan pakar telematika Roy Suryo akan digelar pada Senin 20 Juli 2026. Gugatan praperadilan ini diajukan Roy Suryo atas penetapan tersangka di kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pakar telematika Roy Suryo kembali menjalani sidang praperadilan dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (16/7/2026). Roy Suryo tiba di PN Jaksel sekitar pukul 14.02 WIB dengan mengenakan kemeja putih yang dibalut jas hitam.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan pihaknya kembali akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Permohonan tersebut menjadi praperadilan ketiga yang diajukan terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah, atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka, Rabu (15/7/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari pihak Termohon, yakni Polda Metro Jaya.
Ahli hukum pidana Didit Wijayanti dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026). Dia pun mempersoalkan alat bukti dalam kasus tersebut.
Tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo, menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perusakan dokumen ijazah Jokowi dari dokumen yang diunggah Dian Sandi. Pasalnya, dokumen itu hingga kini masih bisa diakses publik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo.
Kubu Polda Metro Jaya dan Kejari Jakarta Selatan membacakan duplik setelah mendengarkan replik dari kubu Roy Suryo dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (13/7/2026).