Kumpulan Berita
Pelapor kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Lechumanan mengirimkan surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk meminta polisi segera menahan Roy Suryo Cs.
Pakar telematika, Roy Suryo mengaku terdapat temuan baru dari lima salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang diperoleh Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali menjadi sorotan. Ia meyakini adanya ketidakaslian dalam dokumen yang selama ini diperdebatkan.
Refly Harun menyatakan uji materi yang diajukan sejumlah kliennya di Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk melindungi tiga kelompok dari pasal pemidanaan, khususnya terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Adapun tiga kelompok yang dimaksud ialah akademisi, peneliti, dan aktivis.
Menurutnya, pasca ditersangkakan oleh polisi, Roy Suryo Cs malah sibuk untuk menyalahkan pasal-pasal yang disangkakan pada mereka.
Pernyataan tersebut kata dia menyesatkan. Terutama, kata Eggi, soal adanya diksi 'membeli'. Hal itu dinilai sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.
Roy Suryo menjelaskan, bila ijazah yang dikeluarkan oleh UGM berukuran A3. Bila ijasah tersebut dikecilkan maka kata dia bentuknya akan proposional.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menyebut setidaknya ada enam ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dikeluarkan selama isu ijazah palsu mencuat. Bahkan, menurut dia, akan ada dua versi lagi yang keluar dari KPU Surakarta dan KPU Jakarta.