Kumpulan Berita
Salah satu yang saksi yang diperiksa adalah M Khoiri, sopir dari Roy Suryo.
Selain bukti dan saksi, kubu Roy Suryo juga akan menhadirkan ahli pidana di pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (1/7/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon.
Mantan Menpora Roy Suryo membantah rumor pecah kongsi dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengaku heran dengan keputusan jaksa yang menangguhkan penahanan Roy Suryo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh penyidik. Menurutnya, selama berpraktik sebagai advokat, ia belum pernah menemukan kasus serupa.
Kuasa hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mencurigai adanya strategi tertentu di balik perbedaan langkah hukum yang dilakukan Roy Suryo dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Strategi ini dinilai sengaja dimanfaatkan pihak Roy Suryo.
Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, Termohon menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadao Roy Suryo sah menurut hukum.