Kumpulan Berita
Roy menemukan sejumlah kejanggalan termasuk tanda tangan pada skripsi Jokowi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti kerugian yang diajukan tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo. Sidang beragendakan pembuktian tersebut digelar pada Kamis (10/9/2026), dengan kubu Roy Suryo menghadirkan dua orang ahli.
Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan jilid pertama Roy Suryo.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai, penelitian yang dilakukan pakar telematika Roy Suryo terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ijazah tersebut palsu.
Pakar telematika Roy Suryo mengaku siap menghadapi sidang perdana, perkara ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026 mendatang.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut praperadilan jilid V terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal menjadi upaya praperadilan terakhir yang diajukan kliennya. Sebab, Roy Suryo telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026.
Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan, buka suara mengenai sidang perdana pokok perkara yang akan dihadapi Roy Suryo. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada 17 September 2026, bersamaan dengan perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta ahli digital forensik Rismon Sianipar dan enam rekannya mempertimbangkan kembali pasal yang diuji dalam gugatan terkait pembatasan pengajuan praperadilan.