Kumpulan Berita
Refly Harun menyatakan uji materi yang diajukan sejumlah kliennya di Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk melindungi tiga kelompok dari pasal pemidanaan, khususnya terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Adapun tiga kelompok yang dimaksud ialah akademisi, peneliti, dan aktivis.
Menurutnya, pasca ditersangkakan oleh polisi, Roy Suryo Cs malah sibuk untuk menyalahkan pasal-pasal yang disangkakan pada mereka.
Pernyataan tersebut kata dia menyesatkan. Terutama, kata Eggi, soal adanya diksi 'membeli'. Hal itu dinilai sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.
Roy Suryo menjelaskan, bila ijazah yang dikeluarkan oleh UGM berukuran A3. Bila ijasah tersebut dikecilkan maka kata dia bentuknya akan proposional.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menyebut setidaknya ada enam ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dikeluarkan selama isu ijazah palsu mencuat. Bahkan, menurut dia, akan ada dua versi lagi yang keluar dari KPU Surakarta dan KPU Jakarta.
Kuasa hukum Barisan Pembela RRT, Refli Harun, menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, berdampak pada tersangka lain dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyatakan dukungannya terhadap langkah Lukas Luwarso yang ingin membongkar misteri yang terjadi pada 2015
Menurutnya, langkah yang dilakukan tim kuasa hukumnya merupakan bagian penting dalam proses hukum di Tanah Air. Pasalnya, hal itu dapat menjadi bahan koreksi bagi aparat penegak hukum.