Kumpulan Berita
Mantan Menpora Roy Suryo membantah rumor pecah kongsi dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengaku heran dengan keputusan jaksa yang menangguhkan penahanan Roy Suryo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh penyidik. Menurutnya, selama berpraktik sebagai advokat, ia belum pernah menemukan kasus serupa.
Kuasa hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mencurigai adanya strategi tertentu di balik perbedaan langkah hukum yang dilakukan Roy Suryo dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Strategi ini dinilai sengaja dimanfaatkan pihak Roy Suryo.
Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, Termohon menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadao Roy Suryo sah menurut hukum.
Baik Roy Suryo maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan mengenai persidangan kepada media.
Namun demikian, pihaknya bersyukur karena sidang tetap berjalan dengan baik, petitum praperadilannya pun telah dibacakan di persidangan.
Salah satu poin menegaskan bahwa penggeledahan oleh Polda Metro Jaya terhadap rumah Roy Suryo tidak sah.