Kumpulan Berita
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait upaya penggeledahan.
Sugeng meyakini, sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang tidak menahan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurut Jokowi, keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh kejaksaan yang harus dihormati.
Nama Roy Suryo dan Dokter Tifa kembali menjadi sorotan publik setelah keduanya dibebaskan dari penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Menurut Kapolri, pihaknya sudah melimpahkan semua berkas ke kejaksaan.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara serta dakwaan ke PN Jakarta Timur.
Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, menanggapi kabar tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dokter Tifa yang dilakukan penangguhan penahanan sebagaimana diklaim pengacara para tersangka tersebut, Refly Harun.