Kumpulan Berita
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menanggapi enteng langkah Roy Suryo mengajukan gugatan Rp260 juta dalam sidang praperadilan. Menurut dia, tuntutan itu tak relevan.
Pakar telematika Roy Suryo menjamin pihak yang akan menjadi penerima jika gugatan ganti rugi Rp206 juta dikabulkan hakim praperadilan merupakan yayasan sosial asli, bukan fiktif. Hal itu disampaikan Roy merespons pertanyaan terkait yayasan sosial yang menjadi tujuan penyaluran dana tersebut.
Roy Suryo mengajukan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengungkapkan, telah menyiapkan barang bukti dalam praperadilan terkait tuntutan ganti rugi tersebut.
Kerugian lainnya berupa biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat yang besarannya Rp5 juta per hari. Jumlah tersebut dikali empat hari menjadi Rp20 juta.
Pakar telematika Roy Suryo menyambut positif putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), yang menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).
Hakim menjelaskan, dalam suatu perkara seyogianya Penuntut Umum harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap
Menurutnya, praperadilan jilid 3 itu sangat serius diajukan dengan bukti-buktinya, yang mana dia dan tim pengacaranya pun dengan serius menyusun permohonan praperadilan tersebut.
Menurutnya, permohonan praperadilan itu hak dari seseorang, khususnya tersangka dan itu boleh diajukan berapa kali pun pun selama tidak mengulangi permohonan yang sama.