Kumpulan Berita
Lechumanan meminta agar Polda Metro Jaya terlebih dahulu memanggil Roy Suryo.
Terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026) pagi. Tifa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan dicecar 23 pertanyaan.
Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Putusan tersebut dinilai menunjukkan adanya objektivitas dari lembaga peradilan itu sendiri.
Pakar telematika Roy Suryo menyampaikan rasa syukurnya, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya terkait sah atau tidaknya penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, putusan tersebut menjadi babak baru bagi penegakan hukum di Indonesia.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan proses penyidikan yang telah dilakukan menjadi tidak sah.
Pakar telematika, Roy Suryo tersenyum saat mendengarkan putusan praperadilannya dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Terlebih, para pendukungnya turut meneriakkan takbir dan bertepuk tangan menyambut putusan tersebut.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo, oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/7/2026). Maka itu, penangkapan terhadap Roy Suryo dianggap tidak sah.