Kumpulan Berita
Kubu Roy Suryo menyatakan uang ganti rugi sebesar Rp200 juta, yang dimohonkan dalam praperadilan terhadap Polda Metro Jaya tidak akan dinikmati kliennya apabila permohonan tersebut dikabulkan pengadilan.
Hakim Tunggal Praperadilan di PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menunda sidang praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti kerugian atas dugaan penahanan sewenang-wenang oleh Polda Metro Jaya hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena pihak Kejaksaan tidak menghadiri persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Rabu (22/7/2026). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian.
Ketua Harian YTN Taufik Bilfaqih mendatangi Kemendiktisaintek untuk memaparakan bukti-bukti dugaan plagiarisme tersebut.
Roy Suryo tercatat sudah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan. Dia saat ini sedang menyiapkan gugatan praperadilan ketiga untuk meminta ganti rugi akibat sempat ditahan Polda Metro Jaya.
Roy Suryo mendapat kejutan ulang tahun dari para pendukungnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Kejutan itu didapat menjelang sidang pembacaan putusan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditolak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).