Kumpulan Berita
Pakar telematika, Roy Suryo mengaku terdapat temuan baru dari lima salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang diperoleh Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali menjadi sorotan. Ia meyakini adanya ketidakaslian dalam dokumen yang selama ini diperdebatkan.
Salinan legislasi ijazah Jokowi tersebut mulai dari tahun 2005 dan 2010, 2012, hingga 2014 dan 2019 dari KPU.
Menurutnya, pasca ditersangkakan oleh polisi, Roy Suryo Cs malah sibuk untuk menyalahkan pasal-pasal yang disangkakan pada mereka.
Pernyataan tersebut kata dia menyesatkan. Terutama, kata Eggi, soal adanya diksi 'membeli'. Hal itu dinilai sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.
Roy Suryo hadir di Pengadilan Negeri Surakarta, untuk menjadi saksi dalam sidang gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Rabu (18/2/2026).
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menyebut setidaknya ada enam ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dikeluarkan selama isu ijazah palsu mencuat. Bahkan, menurut dia, akan ada dua versi lagi yang keluar dari KPU Surakarta dan KPU Jakarta.
Kuasa hukum Barisan Pembela RRT, Refli Harun, menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, berdampak pada tersangka lain dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).