Kumpulan Berita
Tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merasa aneh dengan pendalaman yang dilakukan polisi terhadap Jokowi setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan dan memasuki tahap P19.
Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai dengan nilai etika, moral, maupun prinsip hukum dan politik.
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti keputusan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi, dr. Tifauzia Tyassuma mengklaim, penelitian yang dilakukannya bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo terhadap ijazah Jokowi itu sahih.
Tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo, Rismon Sianipar menyebutkan, ternyata informasi yang ditelitinya dengan salinan ijazah Jokowi yang didapatkan Bonatua Silalahi dari KPU identik.
Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan Bonatua Silalahi sebagai ahli, dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Bonatua menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (11/2/2026).
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Roy Suryo Cs untuk melampirkan bukti penetapan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauziah Tyassuma selaku pemohon uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani persidangan perdana di MK.