Kumpulan Berita
Di sisi lain, Iman mengajak kepada semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal menghormati proses penegakan hukum yang baik dan benar.
Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa, pengajuan penahanan merupakan wewenang dari Kejaksaan.
Dalam hal ini, Budi menegaskan, Polri tidak pernah alergi terhadap kritik dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini juga menyinggung pernyataan yang disampaikan mantan Wakapolri Oegroseno.
Pantaun Okezone di lokasi, sebelum masuk ke mobil tahanan, Roy Suryo meneriakan takbir Allahu Akbar dan meminta pendukungnya untuk tetap semangat.
Pemindahan mereka dikawal ketat petugas kejaksaan maupun TNI-Polri. Sementara awak media sudah tiba dari pagi.
Pihak Roy dan Tifa mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ke dalam berkas perkara.
<!--pagebreak-->Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.50 WIB.