Kumpulan Berita
Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih berencana mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta perhatian terhadap status penangguhan penahanan Roy Suryo, tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan menyoroti perbedaan langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, setelah keduanya ditangkap Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya siap menghadapi permohonan praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede menyebutkan, pihaknya yakin 100% hakim bakal menolak praperadilan Roy Suryo. Terlebih, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan yang bisa meyakinkan hakim proses penangkapan Roy Suryo sesuai aturan.
Kubu Roy Suryo meyakini praperadilan yang diajukan bakal dikabulkan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang putusan pun bakal digelar pada pekan depan.
Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana permohonan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat (10/7/2026).
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, membantah bahwa surat penangkapan Roy Suryo cacat formil.
Pakar telematika Roy Suryo mengaku hanya tersenyum saat mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).