Kumpulan Berita
Sidang dipimpin hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan dengan dihadiri Roy Suryo dan tim pengacaranya serta kubu Polda Metro Jaya.
Pakar Telematika KRMT Roy Suryo Notodiprojo menanggapi video Budi Arie yang juga merupakan mantan Menteri Koperasi tersebut.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengungkap dugaan pengambilalihan nomor WhatsApp (WA) yang digunakan untuk sayembara menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Akibat kejadian itu, penyelenggara mengganti nomor kontak yang digunakan untuk menerima partisipasi masyarakat.
Ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, serta advokat Suhadi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/8/2026). Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap ketentuan praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
Tim kuasa hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid V, terkait perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat kliennya. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menilai keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait pencekalan terhadap kliennya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (19/8/2026) semakin memperkuat dalil bahwa pencekalan tersebut tidak sah.
Kubu Roy Suryo menyoroti sejumlah persoalan hukum dalam sidang praperadilan keempat terkait kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menilai proses hukum yang dialami Roy Suryo, dan Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai "dagelan penegakan hukum".