Kumpulan Berita
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Din Syamsuddin menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka.
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang tidak menahan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurut Jokowi, keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh kejaksaan yang harus dihormati.
Menurut Kapolri, pihaknya sudah melimpahkan semua berkas ke kejaksaan.
Ditangguhkannya penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa membuktikan hukum telah tumpul, sayapnya telah tercabut hingga tidak mampu terbang ke langit.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara serta dakwaan ke PN Jakarta Timur.
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, bersyukur permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Kejaksaan. Dengan adanya keputusan ini, ia menilai kebenaran tidak padam di Indonesia.
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menilai penangguhan penahanan dirinya merupakan kemenangan rakyat Indonesia. Ia pun bersyukur karena Kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.