Kumpulan Berita
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU).
Kementerian Hukum (Kemenkum) melaporkan terdapat empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah disiapkan sebagai prioritas nasional. Salah satunya adalah RUU KUHAP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para pakar hukum untuk membahas implikasi dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya terkait sejumlah pasal yang dinilai tidak selaras dengan tugas dan kewenangan KPK.
DPR terbuka terhadap masukan dari seluruh lapisan masyarakat terkait RUU KUHAP.
Klausa yang mengatur interaksi antara jaksa dan penyidik yang hanya berjumlah satu kali tidak luput dari kritik. Pengaturan ini dianggap berpotensi menciderai keadilan.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan revisi UU Pemilu dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan terburu-buru.
Hak imunitas untuk advokat itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan itikad baik.
Habiburokhman mengatakan bahwa isu itu beredar karena merujuk pada draf RUU KUHAP yang belum final.