Kumpulan Berita
Kementerian Hukum (Kemenkum) melaporkan terdapat empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah disiapkan sebagai prioritas nasional. Salah satunya adalah RUU KUHAP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para pakar hukum untuk membahas implikasi dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya terkait sejumlah pasal yang dinilai tidak selaras dengan tugas dan kewenangan KPK.
Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi ditandatangani di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM.
Klausa yang mengatur interaksi antara jaksa dan penyidik yang hanya berjumlah satu kali tidak luput dari kritik. Pengaturan ini dianggap berpotensi menciderai keadilan.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan revisi UU Pemilu dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan terburu-buru.
Menurut Dedi, penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi adalah bentuk serangan balik nyata dari para koruptor.
Habiburokhman mengatakan bahwa isu itu beredar karena merujuk pada draf RUU KUHAP yang belum final.
Fadil Alfathan, mempertanyakan penambahan kewenangan yang signifikan bagi polisi dalam draft Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).