Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Polri telah melimpahkan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama pihak swasta Don Ritto. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengungkap hubungan kliennya dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan teman kuliah dan satu kampung. Namun, ia tidak mengungkap secara detail hubungan kliennya dengan Febrie dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hotman Paris Hutapea menyatakan kliennya tidak lagi menguasai rumah yang berada di Sentul, Bogor. Rumah tersebut sempat digeledah dan ditemukan 74 kilogram emas batangan dan uang dalam berbagai bentuk valas.
Eks Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya penerimaan uang sekitar Rp50 miliar dari konglomerat Tan Kian terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bukanlah milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Emas dan uang yang ada di rumah itu milik Don Ritto sebagai aset yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.