Kumpulan Berita
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyidik harus mendapat izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Polri telah melimpahkan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama pihak swasta Don Ritto. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hotman Paris Hutapea menyatakan kliennya tidak lagi menguasai rumah yang berada di Sentul, Bogor. Rumah tersebut sempat digeledah dan ditemukan 74 kilogram emas batangan dan uang dalam berbagai bentuk valas.
Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah keterkaitan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta sejumlah uang di sebuah rumah mewah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Eks Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya penerimaan uang sekitar Rp50 miliar dari konglomerat Tan Kian terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Polda Metro Jaya menyita uang dolar Amerika Serikat dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri dengan tersangka mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Untuk mengecek keasliannya, polisi melibatkan United States Secret Service (USSS) dan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Penyidik khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah, terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.