Kumpulan Berita
Dalam sidang itu, JPU menuntut Rafael Alun 14 tahun penjara.
Pihak Rafael Alun meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pleidoi.
Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ke depan pengurus yayasan terutama pesantren harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga.
Pasalnya, Nasir menduga dana hasil TPPU itu mengalir ke sejumlah pihak.
Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar dari Bank, Bayar Cicilannya Gunakan Iuran Santri
Pihaknya akan mendalami soal pemalsuan dokumen.
Panji Gumilang dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.