Kumpulan Berita
Yusril menyinggung pengadilan ad hoc memang disebutkan dalam beberapa perkara tertentu seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap akan diadili di peradilan militer.
Dikatakan Yusril, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, Yusril berkata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi dalam putusan bebas seperti itu.
Yusril Ihza Mahendra, menilai Parliamentary Threshold tak perlu ada. Karena PT tak memiliki kaitan dengan stabilitas politik, parlemen, dan lain sebagainya.
Dia menambahkan anggota Brimob itu harus menjalani sidang etik dengan ancaman pemecatan dilanjutkan dengan proses pidana.
Yusril menjelaskan, pihaknya harus melakukan verifikasi setiap informasi yang ada demi kepastian terkait laporan yang dimaksud.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan perkembangan terkini proses Reformasi Polri yang saat ini tengah dibahas.
Laporan berbentuk rekomendasi itu akan disampaikan pada akhir Januari 2026.