Kumpulan Berita
Yusril menilai saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi di MK tidak mampu membuktikan dalil terjadinya kecurangan pemilu
Wewenang MK sudah diatur dalam pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin menilai kubu Prabowo-Sandiaga terus membangun narasi kecurangan, tapi tidak bisa menunjukkan bukti sah.
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut, kubu Prabowo-Sandi tidak bisa menjelaskan secara gamblang PHPU.
Yusril menjelaskan, seharusnya elite politik memiliki tanggung jawab agar praktik politik di Indonesia tetap mendasarkan pada nilai moral.
Tim Prabowo-Sandi mengatakan tak ada tendensi politik dalam mengutip pendapat Yusril Ihza Mehendra dalam permohonan sengketa Pilpres mereka.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan seluruh dalil gugatan yang dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi hanya merupakan asumsi lemah.
Tim Hukum capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin serahkan 19 alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK).