Kumpulan Berita
Luhut juga mengaku tidak bisa melupakan peran Jokowi dalam perjalanan kariernya. Menurut dia, Jokowi telah memberinya kesempatan untuk mengembangkan potensi dan mengambil berbagai tanggung jawab strategis di pemerintahan.
Jokowi juga menyampaikan terima kasih dan hormat yang mendalam atas dedikasi Guruh bagi bangsa dan negara.
Terdakwa Roy Suryo mengaku dalam keadaan sehat dalam menghadapi sidang eksepsi atau nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Roy diketahui didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE karena menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma selesai membacakan nota perlawanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Kamis (17/9/2026). Agenda sidang selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2025.
Roy Suryo, terdakwa fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE mengaku tak akan mundur sedikit pun dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dibuktikan dengan sikap Roy yang menolak penawaran Restoratif Justice (RJ) oleh majelis hakim, usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.
Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya tidak mempersoalkan polemik ijazah kepada dirinya. Pihak yang seharusnya diprotes oleh Jokowi adalah Dian Sandi Utama.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengaku tak pernah melakukan penelitian terdahulu terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengakuan tersebut disampaikan dokter Tifa usai sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Penggugat perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bonatua Silalahi, menegaskan gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak berkaitan dengan sengketa pemilu.