Kumpulan Berita
Mediasi gugatan ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ditunda tergugat tidak hadir.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 menuai kecaman publik setelah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permohonan maaf, usai mengeluarkan keputusan yang sempat merahasiakan dokumen persyaratan Capres-Cawapres. Aturan tersebut kini telah resmi dibatalkan.
Komisi II DPR RI mengkritik langkah KPU yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Oleh karena itu, kata dia, apa yang menjadi peraturan yang telah dibuat oleh KPU tentunya itu menjadi pedoman dalam pelaksanaannya nanti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut akan merahasiakan dokumen persyaratan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Dengan putusan itu, ia berharap akan mengurangi beban kerja penyelenggara akibat pemilu serentak.
Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat