Kumpulan Berita
Nantinya dari hasil evaluasi, KPU tak akan menggunakan Petugas ad-hoc yang bermasalah dalam pelaksanaan PSU nantinya.
Adapun anggaran pelaksanaan PSU awalnya dibebankan kepada APBD, namun realitanya anggaran tersebut tak mampu membiayai pelaksanaan PSU. Terdapat opsi jika 70 persen biaya PSU disedot dari APBN.
Ketua KPU RI, Mohammad Afifudin, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) bukan berarti merupakan kesalahan dari jajaran KPU.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengkritik keras pelaksanaan Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar mulai bulan Maret hingga Agustus 2025.
Komisi II DPR RI mengundang KPU dan Bawaslu serta Kementerian Dalam Negeri pada hari ini, Kamis (27/2/2025). Undangan ini dalam rangka membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan waktu yang sesuai dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah sebagai tindakan lanjut menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta 24 daerah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).