Kumpulan Berita
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan jet pribadi di luar kepentingan tugas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Mediasi gugatan ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ditunda tergugat tidak hadir.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 menuai kecaman publik setelah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, yang sebelumnya dinyatakan tidak boleh dibuka untuk publik.
Komisi II DPR RI mengkritik langkah KPU yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Oleh karena itu, kata dia, apa yang menjadi peraturan yang telah dibuat oleh KPU tentunya itu menjadi pedoman dalam pelaksanaannya nanti.
Pelaksanaan PSU Pilkada Papua 2025 menjadi pilkada teraman dan terkondusif sepanjang sejarah di Bumi Cenderawasih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Dengan putusan itu, ia berharap akan mengurangi beban kerja penyelenggara akibat pemilu serentak.