Kumpulan Berita
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 menuai kecaman publik setelah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permohonan maaf, usai mengeluarkan keputusan yang sempat merahasiakan dokumen persyaratan Capres-Cawapres. Aturan tersebut kini telah resmi dibatalkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, yang sebelumnya dinyatakan tidak boleh dibuka untuk publik.
Oleh karena itu, kata dia, apa yang menjadi peraturan yang telah dibuat oleh KPU tentunya itu menjadi pedoman dalam pelaksanaannya nanti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut akan merahasiakan dokumen persyaratan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).
Pelaksanaan PSU Pilkada Papua 2025 menjadi pilkada teraman dan terkondusif sepanjang sejarah di Bumi Cenderawasih
Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menampik akun media sosial X-nya terkena serangan siber atau diretas.