Kumpulan Berita
Ketua KPU RI, Mohammad Afifudin, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) bukan berarti merupakan kesalahan dari jajaran KPU.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito pada Jumat (28/2) kemarin. Adapun perkara ini teregister dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/I/2025.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengkritik keras pelaksanaan Pilkada 2024.
Komisi II DPR RI mengundang KPU dan Bawaslu serta Kementerian Dalam Negeri pada hari ini, Kamis (27/2/2025). Undangan ini dalam rangka membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan waktu yang sesuai dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah sebagai tindakan lanjut menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut secara prinsip sebenarnya pada Pilkada serentak 2024, jajaran KPU daerah telah melaksanakan tugas secara profesional.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 daerah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).