Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkotika senilai Rp2,8 miliar.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Polri mengungkap fakta baru terkait pelanggaran yang dilakukan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ternyata, selain kasus narkoba, ia juga diduga melakukan perbuatan penyimpangan seksual asusila.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri membongkar jaringan pemasok narkoba, kepada eks Kapolres Bima Kota melalui sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.
Riwayat pendidikan Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima Kota yang terjerat kasus narkoba.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
AKBP Didik Putra Kuncoro disidang etik soal dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Polda Jabar memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,9 kilogram narkotika, psikotropika dan obat-obatan keras berbahaya sebanyak 160.334 butir, minuman keras ilegal 60.999 botol, serta 4.599 knalpot brong.