Kumpulan Berita
Lemkapi meminta Propam Polri mendalami pengakuan terkait dugaan adanya aliran dana serta permintaan fasilitas berupa mobil mewah dari bandar narkoba.
Dalam koper itu ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Dalam koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi 49 butir, Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.
Polri memastikan akan mengusut dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus aliran dana dari bandar narkotika jenis sabu, baik melalui proses pidana maupun sidang etik.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dan terancam hukuman mati.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar peredaran narkotika jenis etomidate yang disamarkan dalam bentuk cartridge rokok elektrik (vape). Peredaran barang haram tersebut diduga melibatkan jaringan internasional.
Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka saat diamankan.