Kumpulan Berita
AKBP Didik Putra Kuncoro disidang etik soal dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Polda Jabar memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,9 kilogram narkotika, psikotropika dan obat-obatan keras berbahaya sebanyak 160.334 butir, minuman keras ilegal 60.999 botol, serta 4.599 knalpot brong.
Polisi mengungkap hubungan antara eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dengan seorang polwan bernama Aipda Dianita, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan langsung bergerak ke Bandara Internasional Kualanamu untuk melakukan penangkapan terhadap Supriadi.
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sekaligus membongkar laboratorium pembuatan metamfetamina atau sabu.
Guru Besar Unissula Semarang, Henry Indraguna mendukung langkah tegas Polri menindak pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini berstatus non-aktif, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, terancam pidana seumur hidup terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang membelitnya.