Kumpulan Berita
Koh Erwin merupakan bandar yang diduga menyetor sejumlah uang ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan keterlibatan narkoba yang menyeret eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi. Meski masa penempatan khusus (patsus) telah berakhir, proses hukum dipastikan tidak berhenti pada sidang etik semata.
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dimutasi menjadi perwira menengah Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Selain Koh Erwin, polisi juga menangkap Ais Setiawati (AS) salah satu daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Roman menjelaskan, Ais berperan sebagai penerima uang hasil penjualan narkoba dari Anita, istri anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Irfan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa Koh Erwin, sosok yang diduga menjadi pemasok narkoba sekaligus penyetor uang kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, merupakan residivis kasus narkotika.
Tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua ton menuai sorotan.
Eko menjelaskan, penangkapan Koh Erwin bermula kala Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC.