Kumpulan Berita
Guru Besar Unissula Semarang, Henry Indraguna mendukung langkah tegas Polri menindak pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menyatakan, dukungannya terhadap langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini berstatus non-aktif, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika
Polri mengungkap peruntukan sejumlah narkoba berbagai jenis yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) dibekuk Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan kasus narkotika.
Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan anggota internal. Dalam kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, institusi memastikan tidak ada perlakuan istimewa.
Polri belum melakukan penahanan terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan narkoba.
Polri menyatakan telah mengantongi identitas bandar narkotika bernama Koko Erwin, yang diduga memasok narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.