Kumpulan Berita
Gaji ke-13 PNS cair usai mendapatkan THR Lebaran 2026. Gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Segini kisaran dan rincian THR Lebaran Presiden dan Wapres. Pemerintah menyiapkan total anggaran Rp55 triliun untuk THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, daerah, TNI, Polri beserta pensiunannya.
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tentu sedang bahagia karena pencairan THR Lebaran 2026
Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, termasuk PNS sudah dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026.
Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, serta Polri 2026. THR PNS dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi ASN, TNI, dan Polri tidak hanya eksklusif bagi pegawai pemerintah, melainkan juga tersedia bagi sektor swasta melalui mekanisme yang berbeda.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan landasan hukum untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).