Kumpulan Berita
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 terkait diperbolehkannya tindakan aborsi.
Pemerintah memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi.
IDI memberikan sejumlah edukasi terkait keputusan pemerintah yang kini melegalkan praktik aborsi.
Kasus aborsi terungkap setelah adanya informasi kecurigaan warga melihat sejoli yang keluar dari tempat pemakaman umum (TPU)
Berawal dari adanya informasi kecurigaan warga yang keluar dari TPU di Kabupaten Malang, tindakan aborsi terungkap.
Andi mengatakan, obat itu didapatkan dari aplikasi e-commerce atas referensi dari media sosial.
Sang putri akhirnya hamil, si ibu panik berupaya menggugurkan kandungan anaknya.
RN dipaksa menggugurkan kandungan atau aborsi oleh pelaku hingga pendarahan dan tewas.