Kumpulan Berita
BKKBN mengungkap dua syarat penting aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis.
BKKBN menilai aturan ini harus memiliki regulasi turunan guna menghindari tindakan tanpa punya dasar hukum yang jelas.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 terkait diperbolehkannya tindakan aborsi.
IDI memberikan sejumlah edukasi terkait keputusan pemerintah yang kini melegalkan praktik aborsi.
Praktik aborsi baru-baru ini resmi dilegalkan di Indonesia, secara bersyarat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Kasus aborsi terungkap setelah adanya informasi kecurigaan warga melihat sejoli yang keluar dari tempat pemakaman umum (TPU)
Andi mengatakan, obat itu didapatkan dari aplikasi e-commerce atas referensi dari media sosial.
Korban pemerkosaan berinisial A, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ternyata sempat hamil dan dipaksa aborsi.