Kumpulan Berita
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang melepaskan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban hukum.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan akan menindak tegas prajurit yang melanggar hukum. Hal ini disampaikan usai TNI menggelar rapat bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Rabu (25/3/2026).
Nama Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo menjadi sorotan setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI), melakukan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang sebelumnya ia pimpin.
Empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap Andrie ini berasal dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Para terduga itu diserahkan langsung Denma BAIS TNI ke Puspom TNI pada Rabu 18 Maret pagi.
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mendorong kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap diadili melalui pengadilan militer. Namun, menurutnya, TNI juga harus menjamin transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik.
TNI dan Kepolisian mengumumkan pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan tindakan kriminal serius yang harus diusut hingga ke dalang di balik peristiwa tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, otoritas militer resmi menetapkan oknum anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.