Kumpulan Berita
TNI menyatakan telah membuka penyelidikan di internal terkait dugaan keterlibatan prajuritnya dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dengan demikian, LPSK akan memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menuai perhatian luas. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB oleh orang tak dikenal (OTK).
RSCM telah melakukan tindakan pembersihan jaringan yang rusak pada mata kanan serta transplantasi membran amnion.
Tindakan kekerasan terhadap aktivis pembela hak asasi manusia kembali menjadi sorotan setelah terjadinya penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Insiden tersebut memicu kecaman berbagai pihak karena dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan sipil, keselamatan pembela HAM, serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa itu terjadi saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB.
Perwakilan TAUD, Airlangga Julio menjelaskan, bahwa botol itu berwarna ungu dan menyerupai tumbler.
Polisi melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) terhadap sejumlah barang bukti, salah satunya wadah yang diduga digunakan untuk menampung air keras yang disiramkan pelaku kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.