Kumpulan Berita
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qoyim menyesalkan jawaban Polda Metro Jaya atas praperadilan yang diajukan dalam kasus dugaan penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 21 Mei 2026.
Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas gugatan praperadilan, yang dilayangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan TAUD.
Polda Metro Jaya kembali menghadiri sidang lanjutan praperadilan, terkait dugaan penghentian kasus penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak Polda Metro Jaya.
Dokter RSCM yang menangani aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini masih membutuhkan perawatan intensif pasca-penyiraman air keras. Hal itu menjadi alasan Andrie Yunus belum dapat hadir langsung di ruang sidang.
TAUD meminta hakim menyatakan pelimpahan kasus Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah.
Andrie Yunus sempat dirawat instensif setelah penyiraman air keras.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (20/5/2026). Sidang sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026).