Kumpulan Berita
Perwakilan TAUD menilai, ancaman pidana terhadap Andrie merupakan tindakan yang tidak masuk akal serta melanggar hak asasi manusia (HAM).
Perwakilan TAUD, Airlangga Julio, menilai bila sejak awal proses persidangan ini tidak memberikan rasa keadilan untuk Andrie.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyerahkan surat penolakan keterangan kliennya dalam persidangan perkara penyiraman air keras. Andrie merupakan korban penyiraman air keras yang dilakukan empat prajurit TNI.
Sekadar informasi, pada persidangan Rabu (6/5) lalu, majelis hakim menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Militer Jakarta menanyai terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait kemungkinan melarikan diri. Namun, terdakwa menegaskan tidak akan kabur.
Oditur militer menampilkan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan pada Rabu (6/5/2026). Selain tumbler yang digunakan terdakwa untuk menyimpan air keras, pakaian hingga foto terdakwa yang terkena cipratan cairan tersebut juga ditampilkan.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, meminta agar Oditur Militer atau penasihat hukum menghadirkan ahli kimia untuk menjelaskan cairan yang disiramkan para terdakwa kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Saksi dari BAIS TNI membantah adanya perintah ataupun operasi khusus dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hal itu disampaikan saksi Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Inf. Heri Heryadi dan Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.