Kumpulan Berita
Pembacaan tuntutan dihadiri pihak Andrie Yunus dan Poda Metro Jaya.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (20/5/2026). Sidang sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Pemukulan itu ingin dilakukan hanya untuk memberikan pelajaran pada Andrie Yunus agar tak lagi menginjak-injak harga diri TNI atas sikapnya yang dinilai arogan.
Terdakwa I mengaku menyesali perbuatannya yang telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki ke Andrie Yunus
Para terdakwa dalam kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengaku siap meminta maaf secara langsung apabila diberi kesempatan bertemu dengan korban.
Terdakwa II dalam kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yakni Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, mengaku tidak memiliki tujuan tertentu atas aksi penyiraman cairan pembersih karat tersebut.
Terdakwa I mengatakan, saat berada di mess pada Rabu, 11 Maret 2026, dia membahas tentang kekesalannya terhadap Andrie Yunus.