Kumpulan Berita
Seorang ayah berinisial IW (33), di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi usai tega menyetubuhi anak kandungnya.
Dijelaskan Hary, aksi bejat tersangka pertama kali dilakukan pada Desember 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku sudah kita tangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan," ucap polisi.
Nopi Ariska (40) ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak kandungnya A (14) hingga 30 kali.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya berkali-kali hingga korban kini hamil.
Pelaku adalah Y (44) warga Kecamatan Kanigoro.
Pelaku R akhirnya ditangkap warga yang kesal dengan perbuatan pelaku.
Pelaku ditangkap karena adanya pengaduan dari pihak keluarga korban.