Kumpulan Berita
Bank Indonesia (BI) memperpanjang masa berlaku kebijakan relaksasi kartu kredit di dalam negeri hingga 31 Desember 2026.
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memotong ambang batas (threshold) pembelian valas tunai menjadi USD10.000 per pelaku per bulan.
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen.
Modal asing mulai masuk Indonesia pasca kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI Rate menjadi 5,50 persen.
Sentimen positif tersebut tecermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Mei 2026
Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif untuk memperkuat pertahanan nilai tukar rupiah yang terus didera tekanan eksternal.
BI mengumumkan empat paket operasi moneter yang bertujuan untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah. Pengumuman ini seiring dengan langkah BI menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50%.
Bank Indonesia (BI) mengambil langkah untuk memperkuat pertahanan nilai tukar rupiah yang terus didera tekanan eksternal. Melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan yang digelar pada Selasa (9/6/2026), bank sentral resmi mengerek suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) hingga bertengger di level 5,50 persen.