Kumpulan Berita
Thomas Djiwandono menyoroti keberlanjutan independensi Bank Indonesia serta penguatan kolaborasi antara otoritas moneter dan fiskal
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Dewan Gubernur BI berwenang menetapkan sendiri gaji mereka.
Thomas Djiwandono resmi menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) usai disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
Ichsanuddin Noorsy mempertanyakan istilah ?? tukar guling” yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Prosesnya telah melalui mekanisme konstitusional dengan melibatkan DPR, sehingga legitimasi jabatan Thomas Djiwandono tidak dapat dipersoalkan
Thomas mengikuti jejak Darmin Nasution dan Agus Martowardojo yang juga berasal dari Kementerian Keuangan dan dipercaya menempati posisi strategis di Bank Indonesia.
Keputusan Komisi XI DPR RI menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) disambut positif oleh pasar keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Wakil Menteri Keuangan, Thomas A.M. Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih.