Kumpulan Berita
Pemutakhiran data jadi salah satu langkah bagi wajib pajak agar dapat memperoleh fasilitas pembebasan PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemutakhiran data NIK terus digalakkan oleh Pemprov DKI Jakarta guna mendukung wajib pajak agar bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan PBB-P2.
Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif PBB-P2 yang didapat secara otomatis saat pembayaran.
Di balik kemegahan Jakarta, terdapat kontribusi dari layanan teknis salah satunya laboratorium pengujian milik Pemprov DKI Jakarta.
Kemudahan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini hadir dalam genggaman.
Pemprov DKI Jakarta keluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Pemprov DKI Jakarta terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu dengan berikan keringanan PBB-P2.
Wajib pajak berkesempatan mendapatkan keringanan pokok PBB-P2 dengan besaran berbeda sesuai periode pembayaran.