Kumpulan Berita
Pajak Alat Berat (PAB), salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan dan mendukung pembangunan Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta lewat Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, warga bisa menikmati berbagai bentuk keringanan pembayaran PBB-P2.
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak melalui penerapan NPOPTKP pada BPHTB.
BBNKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi Jakarta.
Jakarta memiliki ragam kegiatan seni dan hiburan, mulai dari konser musik berskala besar, pementasan teater hingga festival budaya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan keringanan NPOPTKP dalam pembayaran BPHTB.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pungutan BBNKB bukan hanya urusan administratif, tetapi juga memiliki peran penting dalam kontribusi untuk Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan insentif PBB-P2 yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.