Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah jelang akhir 2024.
Ada kabar gembira untuk Wajib Pajak di wilayah Jakarta. Per 2 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB buat kamu yang akan melunasi kewajiban pajak.
Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan tentang penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif nol persen untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
mari membahas mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dan bagaimana penerapannya.
Mengulik PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang bersifat insidental.
Ingin balik nama kendaraan tapi takut ribet? Tenang saja, proses balik nama kendaraan di Jakarta, khususnya untuk yang kedua kalinya, kini semakin sederhana. Simak langkah-langkahnya di sini.
Memahami perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor.