Kumpulan Berita
Pemprov DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan insentif PBB-P2 yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.
Pemprov DKI Jakarta memberi keringanan pajak bagi penyelenggara acara melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025, simak di sini.
Pemprov DKI Jakarta siap hadir untuk warga dalam memberikan potongan dan pembebasan Pajak Reklame.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, Pemprov memberikan aturan baru mengenai pengurangan dan pembebasan pokok BPHTB.