Kumpulan Berita
Bareskrim Polri menyita sebanyak Rp103,2 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang, yang dibangun menggunakan dana judi online (judol).
PT AJP selaku pengelola Hotel Aruss Semarang ditetapkan sebagai tersangka korporasi, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menetapkan korporasi PT AJP bersama komisarisnya berinisial FH sebagai tersangka, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal berupa perjudian online.
Diketahui, PT. AJP merupakan pengelola hotel Aruss Semarang yang dibangun menggunakan dana judol, dan menerima transaksi dari rekening seseorang berinisial FH yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memblokir sebanyak 17 rekening, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal judi online (judol).
Sindikat judi online (Judol) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan modus menampuang uang pada rekening atas nama orang lain.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang, yang merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana asal judi online (judol).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyita aset hasil kasus penipuan investasi robot trading Net89 di tiga lokasi berbeda di Jakarta.