Kumpulan Berita
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pengujian alat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan
Djuhandhani menjelaskan bahwa yang korban dalam pelaporan ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, dia belum bisa mengungkap siapa terlapor dalam kasus tersebut, karena masih mengumpulkan bahan keterangan.
Djuhandani mengungkap, hal tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah warga yang menjadi korban pencatutan.
Mukti mengatakan, status Fredy sebagai gembong narkoba, membuatnya sulit disentuh oleh Pemerintah Thailand. Namun dia memastikan akan terus berupaya menangkapnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran 135 Kg sabu dari Thailand, yang merupakan jaringan bandar internasional Fredy Pratama.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. PN Jakut menyatakan pelaporan ini merupakan sikap kelembagaan.
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya sudah di Bareskrim Polri. Dalam laporan ini, dia menyebutkan telah membawa bukti-bukti berupa video dan kronologis kejadian berujung kericuhan tersebut.
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua tempat terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.