Kumpulan Berita
PT AJP selaku pengelola Hotel Aruss Semarang ditetapkan sebagai tersangka korporasi kasus tindak pidana uang (TPPU), dengan tindak pidana asal perjudian online.
Bareskrim Polri menyita sebanyak Rp103,2 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang, yang dibangun menggunakan dana judi online (judol).
PT AJP selaku pengelola Hotel Aruss Semarang ditetapkan sebagai tersangka korporasi, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyita sebanyak Rp103,2 miliar uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus judi online (judol).
Diketahui, PT. AJP merupakan pengelola hotel Aruss Semarang yang dibangun menggunakan dana judol, dan menerima transaksi dari rekening seseorang berinisial FH yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memblokir sebanyak 17 rekening, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal judi online (judol).
Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp200 miliar.
Manajemen Hotel Aruss, Kota Semarang, buka suara soal hotel tersebut disita Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan pencucian uang kejahatan judi online.