Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus investasi atau scam kripto jaringan internasional. Dalam kasus itu, total kerugian ditaksir mencapai Rp105 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM), yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Polisi mengungkap cara licik SPBU Pertamina 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor yang mengurangi takaran BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Dimana, dipasangkan sebuah alat ilegal di dalam dispenser untuk mengatur keluarnya BBM.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus gas elpiji Bright Gas oplosan di tiga daerah yakni, di Kecamatan Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menegaskan, bahwa pelaku usaha yang mengurangi takaran MinyaKita bisa dipenjara lima tahun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan, bahwa pelaku usaha yang mencurangi isi takaran MinyaKita bisa dipenjara lima tahun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, Minyakita tak sesuai takaran telah banyak beredar di wilayah Jabodetabek.
Pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI menjadi tersangka kasus MinyaKita tak sesuai takaran, yang seharusnya berisi 1.000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.