Kumpulan Berita
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mulai menyelidiki tindak pidana korupsi pada kasus Pagar Laut Tangerang, Banten. Terutama, terkait pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dit Tipidum Bareskrim Polri membeberkan peran Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan pihaknya sempat melakukan konfrontir terhadap pada seluruh tersangka. Namun, kata dia, para tersangka saling tuding.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Kades Kohod tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa, empat orang tersangka itu salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, bakal segera memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino, selaku pelapor dalam kasus kerusuhan Razman Arief Nasution di persidangan.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara, terkait dugaan kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pengujian alat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan