Kumpulan Berita
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kuota dan konsumen tertentu untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang dijadwalkan berlaku mulai 1 April 2026 masih menunggu arahan resmi pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan apresiasi kepada pemerintah yang memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi, pada 1 April 2026. Penegasan ini dikeluarkan guna meredam isu kenaikan harga yang sempat memicu antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Ketersediaan BBM dalam kondisi cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM 2022, harga BBM terbagi menjadi dua formulasi, yakni untuk sektor industri dan non-industri
Antrean tersebut diduga lantaran warga panik atas munculnya isu kenaikan harga BBM. Sejumlah pengendara keberatan jika harga bahan bakar mengalami kenaikan.
Harga BBM nonsubsidi dikabarkan akan naik pada 1 April 2026. Pertamax naik Rp5.550 dari Rp12.300 per liter menjadi Rp17.850 per liter.
Bahlil Lahadalia buka suara terkait dampak lonjakan harga minyak dunia terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Indonesia.
Harga BBM non subsidi yang dijual Pertamina, Shell, Vivo dan BP diprediksi naik pada 1 April 2026.