Kumpulan Berita
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memotong ambang batas (threshold) pembelian valas tunai menjadi USD10.000 per pelaku per bulan.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) memproyeksikan Bank Indonesia (BI) akan mengambil langkah untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 5,50 persen. Keputusan tersebut diperkirakan akan ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026.
Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengakui bahwa pelemahan nilai tukar rupiah dalam beberapa waktu terakhir telah berjalan lebih dalam dari proyeksi awal yang disusun saat Rapat Dewan Gubernur Bulanan pada Mei lalu.
BI mengumumkan empat paket operasi moneter yang bertujuan untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah. Pengumuman ini seiring dengan langkah BI menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50%.
Bank Indonesia (BI) mengambil langkah untuk memperkuat pertahanan nilai tukar rupiah yang terus didera tekanan eksternal. Melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan yang digelar pada Selasa (9/6/2026), bank sentral resmi mengerek suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) hingga bertengger di level 5,50 persen.
Bank Indonesia segera mengatur kembali pengelolaan kas pemerintah untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan
Stabilitas mata uang nasional bukan merupakan target yang dapat dicapai melalui pergerakan individu