Kumpulan Berita
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Thomas Djiwandono, melakukan kunjungan untuk menemui Gubernur BI, Perry Warjiyo, di Gedung Bank Indonesia, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Dewan Gubernur BI berwenang menetapkan sendiri gaji mereka.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan bahwa stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal IV tahun 2025 tetap dalam kondisi terjaga. Capaian ini merupakan hasil dari koordinasi yang erat antara otoritas fiskal, moneter, dan sektor keuangan dalam menghadapi volatilitas pasar global yang meningkat di awal tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berharap besar kepada Thomas A.M. Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih.
Keputusan Komisi XI DPR RI menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) disambut positif oleh pasar keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Wakil Menteri Keuangan, Thomas A.M. Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih.
Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Wakil Menteri Keuangan, Thomas A.M. Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih. Keputusan ini diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam rapat internal yang digelar setelah seluruh kandidat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Senin (26/1/2026).
Di tengah proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), status politik Thomas Djiwandono menjadi sorotan utama. Dalam sesi tanya jawab di Komisi XI DPR RI, Thomas mengklarifikasi posisinya di Partai Gerindra guna menjawab keraguan mengenai aspek independensi jika nantinya ia terpilih sebagai petinggi bank sentral.