Kumpulan Berita
Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa defisit neraca perdagangan Indonesia pada Mei 2026 utamanya disebabkan oleh meningkatnya defisit pada sektor minyak dan gas (migas).
Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) mencapai Rp10.415,9 triliun pada Mei 2026.
Pemerintah resmi memperbarui aturan main dan ketentuan teknis operasional Bank Indonesia (BI) melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menyatakan kualitas portofolio kredit perseroan tetap berada dalam kondisi yang sehat dan terkendali. Hal ini menyusul langkah agresif Bank Indonesia (BI) yang baru saja mengerek suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin ke level 5,75 persen.
Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian valas tunai tanpa amunisi underlying menjadi USD10.000 per orang per bulan. Kebijakan ini berlaku 1 Juli 2026.
Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan pada pemanfaatan skema Local Currency Transaction (LCT) antara Indonesia dan China.
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memotong ambang batas (threshold) pembelian valas tunai menjadi USD10.000 per pelaku per bulan.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) memproyeksikan Bank Indonesia (BI) akan mengambil langkah untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 5,50 persen. Keputusan tersebut diperkirakan akan ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026.