Kumpulan Berita
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis.
KPK masih menunggu koordinasi dan supervisi dari lembaga penegak hukum lain yang saat ini masih memproses perkara Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra tidak dapat hadir dengan alasan kondisi kesehatan menurun.
Djoko Tjandra diwajibkan untuk hadir dalam persidangan perdananya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 265 KUHAP.
Pencopotan jabatan Brigjen Nugroho Slamet itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020
Politikus Gerindra tersebut menyatakan sangat mengecam keras oknum petinggi Polri yang menandatangani surat jalan tersebut.
Setya Novanto sempat jadi tersangka, tapi dapat SP3.
Sedang dilakukan klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta