Kumpulan Berita
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bahaya rokok elektrik lantaran adaptifnya pola penyalahgunaan zat adiktif.
Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Hal ini merujuk pada dugaan banyaknya penyalahgunaan vape yang diisi dengan cairan (liquid) mengandung narkotika.
Badan Narkotika Nasional (BNN) merumuskan sejumlah rekomendasi strategis dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida atau Whip Pink pada Rabu (18/2) di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Dikatakannya, narkoba itu dibungkus dengan kemasan kopi. Roy mengatakan, modus ini berbeda dengan sindikat lain yang kerap mengemas narkoba dengan bungkusan teh.
BNN mengawasi penggunaan whip pink agar tidak disalahgunakan.
Komisi III DPR menyoroti gas tawa itu hingga peluang dimasukkan ke dalam jenis narkotika.
Pengungkapan ini merupakan hasl dari penyelidikan BNN dan Bea Cukai selama sepekan.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo mengatakan dalam penangkapan ini, empat orang WNI telah ditangkap.