Kumpulan Berita
Apindo buka suara soal kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) menjadi 59 tahun
Perubahan usia pensiun yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun berlaku mulai tahun 2025. Usia pensiun yang dimaksud adalah usia untuk mengambil manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Usia pensiun jadi 59 tahun dalam PP tersebut berarti usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan dari perusahaan.
Usia pensiun pekerja di Indonesia bakal naik jadi 65 tahun pada 2043. Saat ini, usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 59 tahun berlaku mulai tahun 2025.
Pemerintah telah menaikan usia pensiun menjadi 59 tahun. Hal ini pun memunculkan banyak polemik baru, utamanya bagi fresh graduate yang akan memasuki dunia kerja.
Dampak perubahan usia pensiun pekerja jadi 59 tahun terhadap ekonomi negara. Pemerintah secara resmi menetapkan perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.
Aturan pemerintah yang menetapkan usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025 untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun