Kumpulan Berita
Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan bahwa kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun.
Apindo buka suara soal kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) menjadi 59 tahun
Perubahan usia pensiun yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Usia pensiun pekerja jadi 59 tahun tidak akan mempengaruhi besaran manfaat jaminan pensiun yang akan diterima oleh pekerja.
Usia pensiun jadi 59 tahun dalam PP tersebut berarti usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan dari perusahaan.
Usia pensiun pekerja di Indonesia bakal naik jadi 65 tahun pada 2043. Saat ini, usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 59 tahun berlaku mulai tahun 2025.
Pemerintah menetapkan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun, dengan tujuan untuk memberi manfaat pada program Jaminan Pensiun
Dampak perubahan usia pensiun pekerja jadi 59 tahun terhadap ekonomi negara. Pemerintah secara resmi menetapkan perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.