Kumpulan Berita
Pencabutan izin usaha bank yang berlokasi di Jalan Talang Nomor 43, Kota Cirebon, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank bangkrut di Indonesia 2026 bertambah lagi menjadi tiga. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen.
OJK buka suara soal penutupan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama 2025.
Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi pada 2026 usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Jumlah bank tutup dan bangkrut di Indonesia bertambah lagi sepanjang 2025. Menjelang akhir tahun, terdapat tujuh bank bangkrut di Indonesia.
Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi sepanjang 2025. Hal ini usai OJK mencabut izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa