Kumpulan Berita
Aksi demonstrasi di depan Mapolda DIY sempat memanas, pada Selasa (24/2/2026) malam. Massa yang terdiri dari elemen mahasiswa dan masyarakat meluapkan kemarahan atas tindakan oknum Brimob yang menewaskan seorang anak di Maluku.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah tegas Polri, yang memecat oknum Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kota Tual.
Dalam sidang etik tersebut, Bripda Mesias mengakui perbuatan dan kesalahannya. Dia serta meminta maaf kepada keluarga korban.
Anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya (MS) diduga menganiaya siswa Mts berinisial AT (14) hingga tewas di sekitar Jalan Marren, Kota Tual. Kini MS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan kode etik terkait dengan perkara yang menjeratnya.
Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Maluku untuk memberikan sanksi tegas dan berat terhadap anggota Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa hingga tewas di Maluku.
Ia menegaskan pihaknya tak menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram mendengar adanya oknum Brimob, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga tewas.
Dia menegaskan bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak cukup. Dia mendesak agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana di pengadilan umum.