Kumpulan Berita
Dia juga menegaskan, Polda Maluku berkomitmen menyelesaikan pelanggaran etik ini secara cepat dan transparan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram mendengar adanya oknum Brimob, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga tewas.
Dia menegaskan bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak cukup. Dia mendesak agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana di pengadilan umum.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyesali insiden tewasnya siswa MTs berinisial AT (14) yang diduga dianiaya oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya (MS). Melihat peristiwa itu, Kementerian HAM meminta penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan.
Kapolri memastikan pengusutan kasus oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku bakal berjalan transparan.
Bripa MS kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban.
Bripda MS kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.