Kumpulan Berita
Dia menegaskan bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak cukup. Dia mendesak agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana di pengadilan umum.
Dia menambahkan anggota Brimob itu harus menjalani sidang etik dengan ancaman pemecatan dilanjutkan dengan proses pidana.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyesali insiden tewasnya siswa MTs berinisial AT (14) yang diduga dianiaya oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya (MS). Melihat peristiwa itu, Kementerian HAM meminta penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan.
Bripa MS kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Ia saat ini sedang menjalani pemeriksaan kode etik terkait perkara yang menjeratnya.
Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban.
Sebelumnya, Peristiwa penusukan terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (18/2) dini hari. Satu orang berinisial F (24) ditangkap atas peristiwa tersebut.
Dia menegaskan, penegakan hukum akan langsung dilakukan jika pelaku telah memenuhi unsur pidana.