Kumpulan Berita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram mendengar adanya oknum Brimob, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga tewas.
Dia menegaskan bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak cukup. Dia mendesak agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana di pengadilan umum.
Dia menambahkan anggota Brimob itu harus menjalani sidang etik dengan ancaman pemecatan dilanjutkan dengan proses pidana.
Kapolri memastikan pengusutan kasus oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku bakal berjalan transparan.
Bripa MS kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Ia saat ini sedang menjalani pemeriksaan kode etik terkait perkara yang menjeratnya.
Bripda MS kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Peristiwa penusukan terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (18/2) dini hari. Satu orang berinisial F (24) ditangkap atas peristiwa tersebut.