Kumpulan Berita
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap satu personel Brimob yang diduga melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh di Jakarta Pusat.
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap satu personel Brimob yang diduga melindas Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tampak memejamkan mata saat mendengarkan putusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terkait kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Propam Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Dua anggota Brimob, Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat usai terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Hery Saputra menjelaskan ada tiga orang yang berasal dari luar Jakarta.
Roby menambahkan, saat ini kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya.