Kumpulan Berita
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tampak memejamkan mata saat mendengarkan putusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terkait kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) personel Brimob yang diduga melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Propam Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Dua anggota Brimob, Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat usai terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Dia menambahkan, saat ini tujuh oknum anggota Brimob tersebut akan ditempatkan khusus (Patsus) selama 20 hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Hery Saputra menjelaskan ada tiga orang yang berasal dari luar Jakarta.
Belasan unit damkar dan puluhan personel dikerahkan dalam proses pemadaman. Belum diketahui penyebab kebakaran tersebut.
Dalam kesempatan itu, Prabowo meminta, agar pihak kepolisian mengusut kasus tersebut secara cepat, transparan hingga terbuka untuk publik.