Kumpulan Berita
Divisi Propam Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus kematian driver ojek online Affan Kurniawan ke Bareskrim Polri.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam akan mendalami viralnya narasi atau video pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang diduga didorong sebelum dilindas Rantis Brimob.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menghadiri sidang etik Bripka Rohmad (R) atas kematian pengemudi ojol, Affan Kurniawan yang tewas saat aksi demonstrasi.
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap satu personel Brimob yang diduga melindas Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tampak memejamkan mata saat mendengarkan putusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terkait kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) personel Brimob yang diduga melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Dua anggota Brimob, Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat usai terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.