Kumpulan Berita
Buruh kecewa lantaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tak mencapai 15%.
Skema penetapan upah buruh tidak menyertakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan
Menurutnya, mogok nasional bukan menjadi solusi atas aspirasi buruh terhadap kenaikan UMP.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.125.897,61.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengaku kecewa terhadap keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 serta bakal melakukan aksi mogok nasional.
Buruh di Jawa Barat mengancam akan melakukan aksi mogok massal, menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hanya 3,57 persen.
Penolakan itu dikarenakan besaran UMP tahun 2024 yang sudah ditetapkan hanya naik 3,67 persen dibandingkan UMP tahun 2023