Kumpulan Berita
Buruh bersama petani akan melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perdagangan besok, Selasa (21/3/2022).
Para bos buruh angkat bicara soal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) rampung pada Mei 2022.
Buruh menyebut akan terus menggelar aksi demo jika aturan baru JHT tak kunjung dicabut.
"Di umur 40 tahun ini, untuk mendapatkan pekerjaan saja susah, nah buku tabungan mereka yang ada di jaminan hari tua itulah menjadi andalan mereka," katanya.
Buruh menolak keras aturan Jaminan Hari Tua yang dibatasi usia 56 tahun.
Polisi pun meminta para buruh untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Masa Aksi yang tergabung dari beberapa aliansi dan serikat pekerja yang melakukan demonstrasi penolakan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menerima audiensi dari pihak Kemnaker.