Kumpulan Berita
Aliansi buruh dan pekerja menggelar aksi sebagai penolakan atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Buruh menolak penetapan upah minimum (UMP) dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Kita siapkan perlawanan berikutnya, kalau Pemerintah main-main dengan buruh Indonesia, terimakasih kawan-kawan dan terimakasih MK.
Anies Baswedan mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja
Saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.
(DPP KSPSI) menolak kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,09%.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya akan melakukan aksi mogok nasional pada Desember mendatang.
Kenaikan UMP 2022 yang mencapai 1,09% membuat buruh kecewa.