Kumpulan Berita
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea merasa janggal dengan gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo. Apalagi, kata dia, objek gugatan CMNP telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai objek gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo, salah sasaran.
PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sudah lewat waktu alias kedaluwarsa. Transaksi yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu, di samping sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT/MNC Group) merespons gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait transaksi surat berharga yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 12 Mei 1999.
Hotman dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar, karena transaksi yang dipermasalahkan sudah terjadi sejak 1999
Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa transaksi sebenarnya dilakukan oleh kedua belah pihak antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), di mana CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank.
Pasalnya, transaksi yang dipersoalkan terjadi antara CMNP dan Unibank, sedangkan BHIT dan Hary Tanoesoedibjo hanya bertindak sebagai perantara.
Ia menegaskan bahwa semua dana dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) diterima oleh PT Bank Unibank Tbk, bukan oleh PT Bhakti Investama (BHIT), yang kini bernama PT MNC Asia Holding Tbk.