Kumpulan Berita
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menyatakan sudah mengajukan jawaban atas gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo. Hotman menegaskan gugatan CMNP seperti gugatan candaan. Hanya mengada-ada.
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea menegaskan, propaganda terkait gugatan CMNP terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo, yang marak ditemukan di media sosial (sosmed), memiliki konsekuensi hukum. Pasalnya, kata dia, sejumlah konten di dunia maya itu telah masuk kategori fitnah dan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea mengajak pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) untuk dialog terbuka di depan publik guna membahas gugatan perdata CMNP sebesar Rp119 triliun terhadap kliennya Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai objek gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo, salah sasaran.
PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sudah lewat waktu alias kedaluwarsa. Transaksi yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu, di samping sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
CMNP) digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara.
Hotman dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar, karena transaksi yang dipermasalahkan sudah terjadi sejak 1999
Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa transaksi sebenarnya dilakukan oleh kedua belah pihak antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), di mana CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank.