Kumpulan Berita
Direktorat Jendral Bea Cukai bakal kembali menaikan tarif cukai rokok di 2021. Pasalnya, saat ini sedang dalam pengkajian.
Pemerintah yang akan kembali menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2021 masih menjadi polemik.
Pemerintah merencanakan melakukan penyesuaian tarif cukai pada 2021 sebesar Rp178,47 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji mengenai kebijakan kenaikan cukai rokok yang akan dilakukan pada tahun 2021.
Kementerian Keuangan telah merumuskan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai.
Penyederhanaan layer cukai akan membuat pabrikan golongan II untuk naik tingkat dan membayar cukai yang sama dengan pemain lama.
Pemerintah menaikkan tarif CHT atau Cukai Rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari lalu.
Pemerintah bakal memberikan relaksasi fiskal untuk menjaga daya tahan perekonomian.