Kumpulan Berita
GAPPRI) menyebut putusan pkenaikan cukai rokok membuat pelaku industri hasil tembakau harus melakukan rasionalisasi.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mempertanyakan keputusan pemerintah tentang kenaikan cukai rokok.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23%.
Mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi menaikkan cukai rokok dan harga jual eceran rokok. Untuk sisi kesehatan
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani berencana menaikan cukai rokok sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%.
Kebijakan penggabungan SKM dan SPM justru akan menciptakan persaingan usaha yang adil di industri hasil tembakau.
Saham perusahaan rokok yang berstatus terbuka alias Tbk mengalami koreksi yang cukup mendalam.
Kenaikan cukai rokok bakal memberikan pengaruh pada peningkatan inflasi.