Kumpulan Berita
Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi diubah setelah bertahan selama lebih 22 tahun tanpa pembaharuan.
Pemerintah akan mengalihkan pengelolaan aset perusahaan pelat merah dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
BPI Danantara bakal membuat Holding BUMN Operasional. Rencana itu mengacu pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam UU BUMN ada badan baru yang masuk, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara
Struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) harus diisi dari kalangan profesional.
Pengesahan UU BUMN mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Pengesahan UU BUMN dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendorong peran strategis BUMN sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diubah setelah bertahan selama lebih 22 tahun tanpa pembaharuan
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan apresiasi atas disahkannya RUU BUMN yang telah melalui proses pembahasan sejak 2023.