Kumpulan Berita
Jaksa meminta hakim menolak pleidoi Pinangki dan menerima semua tuntutannya.
Dirinya meminta maaf secara langsung dalam sidang lanjutan pembacaan pembelaan (pledoi) pada hari ini Rabu 20 Januari 2021.
Andi Irfan Jaya divonis hukuman 6 tahun penjara karena memberikan bantuan dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Andi Irfan Jaya akan menghadapi vonis kasus dugaan suap terkait pemufakatan jahat dalam mengupayakan pengurusan fatwa MA.
Sidang putusan ditunda, hakim menunda ke hari Senin.
Berdasarkan BAP Rahmat yang dibacakan Hakim Damis, disebutkan bahwa Pinangki dekat dengan 'bos-bos Kejaksaan'.
Bahkan Pinangki mengatakan, Djoko Tjandra ingin kembali ke Indonesia dari pelariannya karena sudah tidak lagi didukung pemerintah Malaysia.
Pinangki mengaku sengaja tidak melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) miliknya.